Jumat 15 Dec 2023 12:42 WIB

Masuk Kerja Pakai Orang Dalam, Ingat Peringatan Nabi Muhammad

Jalur orang dalam kerap ditemukan untuk bisa masuk kerja.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Masuk Kerja Pakai Orang Dalam, Ingat Peringatan Nabi Muhammad. Foto:  Suap (ilustrasi)
Foto: Google
Masuk Kerja Pakai Orang Dalam, Ingat Peringatan Nabi Muhammad. Foto: Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bekerja di sebuah perusahaan, institusi atau lembaga karena bantuan "orang dalam", mungkin sering ditemukan pada sebagian orang. Tentu yang dimaksud bekerja pakai orang dalam di sini ialah yang bersifat negatif, misalnya mengeluarkan uang pelicin agar bisa masuk bekerja di tempat tersebut.

Nabi Muhammad SAW telah mengeluarkan sabda terkait masalah yang bisa merusak berbagai sendi kehidupan, hingga menzalimi orang-orang yang memiliki kompetensi tinggi.

Baca Juga

Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr, Nabi SAW bersabda:

- لعنةُ اللهِ على الرّاشِي والمُرْتَشِي

"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Tirmidzi)

Risywah atau suap, adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan suatu hak atau untuk mencapai kebatilan. Nabi Muhammad SAW tegas melarang perbuatan tersebut dan memberi peringatan keras terhadapnya.

Dalam hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

لَعَنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الراشِيَ والمرْتَشِيَ في الحكْمِ

"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam hukum." (HR. Tirmidzi)

Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut jauh dari rahmat Allah SWT. Karena itu, baik penerima suap dan pemberi suap, digolongkan sebagai orang-orang yang melakukan dosa besar.

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah itu disebutkan 'Al Murtasy fii Al Hukm' (penerima suap dalam hukum). Artinya orang yang dimaksud dalam hal ini ialah orang yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan suatu perkara dan dia melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang seharusnya.

Perbuatan suap-menyuap ini juga mencakup orang yang menjadi perantara, yakni Al Ro-isy, karena perannya sebagai perantara antara pemberi dan penerima suap. Perbuatan perantara ini juga terlarang.

Sumber:

https://dorar.net/hadith/sharh/68007

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement