Jumat 15 Dec 2023 15:44 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Banyak Ditemukan di Garut

Wabup mengimbau warga Garut tidak membeli rokok ilegal.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Pemusnahan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di halaman Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Pemusnahan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di halaman Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023). Pemusnahan itu merupakan bagian dari sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan ketentuan bidang cukai di Kabupaten Garut.

Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman mengatakan, Kabupaten Garut menjadi tempat sosialisasi karena masih banyak rokok ilegal. “Nah, untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya. Dari jumlah sekarang yang dimusnahkan, sekitar 3,7 juta batang rokok ilegal, 80 persennya dari Kabupaten Garut,” kata dia, dalam siaran pers.

Baca Juga

Helmi mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain kandungannya tidak terjamin, kata dia, membeli rokok ilegal juga dapat merugikan negara karena tidak kena cukai.

Selain rokok ilegal, pada kegiatan di Garut itu juga dimusnahkan minuman keras (miras) ilegal. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini hasil operasi penindakan bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Priangan Timur. 

Dalam kegiatan itu, 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal dimusnahkan. Nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu disebut sekitar Rp 4.869.332.840. Adapun potensi potensi kerugian negara dari peredaran barang ilegal itu disebut Rp 2.764.545.708. “Ini ilegal, yang memang ini harus kita cegah,” kata Finari.

Finari menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengedar rokok ilegal bisa dikenakan sanksi administrasi tiga kali denda dari nilai cukai. Ketika tidak bisa membayar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara. “Ancamannya lima tahun,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement