Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Tindak Ratusan Ballpress Agustus Lalu, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Riau

Jumat 15 Dec 2023 17:22 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau secara tegas menindaklanjuti kasus penindakan terhadap sarana pegangkut laut (kapal) yang membawa ratusan ballpress oleh Bea Cukai Dumai Agustus lalu.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau secara tegas menindaklanjuti kasus penindakan terhadap sarana pegangkut laut (kapal) yang membawa ratusan ballpress oleh Bea Cukai Dumai Agustus lalu.

Foto: Bea Cukai
Ini menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal ke Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau secara tegas menindaklanjuti kasus penindakan terhadap sarana pegangkut laut (kapal) yang membawa ratusan ballpress oleh Bea Cukai Dumai Agustus lalu. Terus melakukan proses pemeriksaan, Desember ini Kanwil Bea Cukai Riau telah menetapkan tersangka dan penyelesaiannya.

Terkait penindakan yang dilakukan dapat dijelaskan bahwa, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhdap KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023. Kapal tersebut memiiki 7 anak buah kapal (ABK) dan membawa membawa lebih kurang 277 bags pakaian bekas (ballpress) serta kurang lebih sembilan karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia).

Baca Juga

“Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Riau untuk dilakukan penanganan barang bukti dan penyidikan,” jelas Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Anton Mawardi.

Selanjutnya, untuk menangani barang bukti tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat, agar dapat dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus. Setelah seluruh prosedur dilakukan, akhirnya pada 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dan pada 12 Desember 2023 Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Jadi telah ditetapkan 2 tersangka yaitu nahkoda (AB) dan ketua kamar mesin (J). Sementara itu tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan 5 orang ABK, sehingga ditetapkan sebagai saksi,” kata Anton.

“Semoga kami dapat mempertahankan dan mengembangkan kinerja dengan baik, untuk tetap menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler