Jumat 15 Dec 2023 18:33 WIB

Dewan Desak Pemprov DKI Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam

Menurut Ida Mahmudah, harusnya retribusi pemakaman di Jakarta itu Rp 0.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta  Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menghapus retribusi sewa lahan makam di Ibu Kota demi kesejahteraan warga kurang mampu.

"Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp 0 kan, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus," kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ida menuturkan, kebijakan retribusi sewa lahan makam kepada masyarakat sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan bagi warga tak mampu. Terlebih, dia menilai, banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Karena itu, dia berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka. "Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya," ujar Ida.

Dengan demikian, ia berharap, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi sewa tanah makam. "Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya," ujar Lusi.

Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp 100 ribu, Blok AA.II Rp 80 ribu, Blok A.I Rp 60 ribu, Blok A.II Rp 40 ribu dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement