REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Fickar mendorong pelakunya dihukum maksimal karena kejahatan korupsi dilakukan saat bencana.
Fickar merujuk pendapatnya pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Isinya menyoal korupsi dalam keadaan tertentu dapat dipidana maksimal mati atau seumur hidup.
"Pada masa Covid-19 itu bisa ditafsirkan sebagai keadaan tertentu bencana 'alam' nasional bahkan bencana internasional," kata Fickar kepada Republika, Jumat (15/12/2023).
Walau demikian, Fickar tak sepakat kalau pidana mati dijatuhkan kepada pelakunya. Fickar menilai hukuman seumur hidup lebih layak disematkan kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
"Jadi cukup alasan untuk dihukum seumur hidup saja," ujar Fickar.
Fickar meyakini dampak hukuman seumur hidup lebih besar bagi pelaku korupsi. Sebab mereka mesti menanggung hukuman selama mereka masih menghirup udara di dunia.
"Supaya bisa merasakan hukuman, kalau divonis mati dia tidak merasakan hukuman," ujar Fickar.
Diketahui, KPK menelusuri proses penentuan harga pokok pengadaan APD dari Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/12/2023).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tim penyidik
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam WIB.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APBD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.