Jumat 15 Dec 2023 19:37 WIB

Menkeu: Penerimaan Pajak Daerah Tumbuh 3,8 Persen pada November 2023

Pajak daerah didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi.

Kementerian Keuangan menggelar APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Kementerian Keuangan menggelar APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak daerah mencapai Rp212,26 triliun per November 2023 atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp 204,51 triliun.

Pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Baca Juga

"Artinya, kegiatan ekonomi daerah menunjukkan perbaikan sesudah pemulihan akibat pandemi dan perbaikan ini masih bertahan sampai November 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Pajak daerah dari pajak hotel tercatat tumbuh 46,6 persen secara tahunan menjadi Rp 8,51 triliun, pajak restoran tumbuh 20 persen secara tahunan menjadi Rp 13,6 triliun, pajak hiburan tumbuh 41,5 persen menjadi Rp 2,01 triliun, dan pajak parkir tumbuh 35,9 persen menjadi Rp 1,23 triliun.

Pajak daerah dari sektor konsumtif tumbuh selaras dengan pertumbuhan perekonomian daerah Bali dan Nusa Tenggara yang ditopang oleh sektor pariwisata, yang terdiri atas penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman.

"Pajak hotel Bali sudah tumbuh tinggi, artinya scarring effect atau dampak buruk dari pandemi COVID-19 sudah berangsur hilang dan pulih, atau relatif," kata Sri Mulyani.

Adapun Bali menjadi provinsi dengan pertumbuhan pajak tertinggi yakni senilai 56 persen secara tahunan, disusul Sulawesi Selatan tumbuh 13 persen, Kalimantan Utara tumbuh 12 persen, DKI Jakarta tumbuh 9 persen, dan Sulawesi Tengah tumbuh 9 persen secara tahunan.

Sementara itu, retribusi daerah tumbuh 4,3 persen dari Rp7,30 triliun menjadi Rp7,61 triliun pada November 2023.

Pendapatan asli daerah dari pengelolaan kekayaan daerah (PKD) tumbuh 10,3 persen secara tahunan dari Rp10,48 triliun menjadi Rp11,57 triliun.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement