REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat kepolisian di Jambi menangkap seorang pria berinisial SE (50) yang menjadi pelaku penikaman terhadap istri dan anak tirinya hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Kepala Kepolisian Resor Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi Ruri Roberto di Jambi, Jumat (15/12/2023), mengatakan bahwa pelaku ditangkap personel Kepolisian Sektor Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, selang tiga jam setelah kejadian saat berusaha kabur.
"Tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian, tapi berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa ditangkap," katanya.
Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB ketika seorang ibu dan anaknya ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Ibu dan anak berinisial SR (53) dan M (19) itu merupakan warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.
Korban M meninggal dunia akibat terkena tikam senjata tajam setelah sempat melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan. Setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, pelaku SE langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan.
Melihat kejadian itu, warga pun heboh dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa sang anak tidak tertolong. Saat ini kondisi korban SR sedang kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.
"Motifnya masih kami dalami dan tersangka kami periksa secara intensif," katanya.