REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi meraih predikat A (Sangat Baik-red) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023. Penilaian ini didasarkan evaluasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
''Alhamdulillah Kota Sukabumi meraih predikat A dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023,'' ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkot Sukabumi Yudi Pebriansyah kepada Republika, Jumat (15/12/2023). Penilaian ini diumumkan pemerintah pusat pada pekan yang lalu.
Yudi mengatakan tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel. Terutama, apakah sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan terang Yudi, disimpulkan hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi tahun 2023 adalah 86.11. Nilai itu dengan predikat kategori A atau sangat baik.
Yudi menerangkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan. Dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi lanjut Yudi, pengukurannya dilakukan pada empat variabel. Pertama .emperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kedua, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil review. Ketiga, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya kata Yudi, meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal draft pusat dan daerah. Harapannya dengan capaian ini akan semakin memacu kinerja ASN Pemkot Sukabumi dalam mendorong IRH di masa depan.