REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Setidaknya terdapat dua pria yang ditangkap hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP (22 tahun). Warga asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini terbukti terlibat prostitusi.
"Ini dilakukan engan menawarkan istri sah IS (20 tahun), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023)," tegasnya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada 1 Desember juga berhasil menangkap FJ (23 tahun). Pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal ini karena dia tega menjual TH (28 tahun), perempuan yang telah dinikahi secara siri kepada pria lain.
Kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.
Dalam melakukan aksinya, apra tersangka membuat akun melalui ponselnya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut. Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu.
Jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya. Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Dalam sehari, kata dia, para korban dapat melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Selanjutnya, tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.