Sabtu 16 Dec 2023 09:10 WIB

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi, Sabtu 16 Desember 2023

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi dapat memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Sabtu (16/12/2023) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memfasilitasi layanan SIM Keliling dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta tersebar di lima lokasi. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Khusus untuk hari Sabtu pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok, Jawa Barat. Lalu, di Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa untuk jam layanan pada Sabtu (16/12/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement