REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.
Ia pun kemudian menyinggung adanya satu partai politik yang tiba-tiba memasang banyak baliho. Padahal menurutnya, balihonya lebih banyak dari jumlah anggota partai politik tersebut.
"Sekarang ada partai yang tanpa diketahui dari mana tiba-tiba bisa memasang balihonya di seluruh nusantara balihonya itu lebih banyak daripada jumlah pengurusnya," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Hal-hal serupa seperti itu haruslah ditelusuri dana hingga penggunaannya pada kampanye Pemilu 2024. Karenanya, ia mendukung adanya komite independen yang bertugas mengawasi temuan-temuan janggal dalam menjaga keadilan kontestasi.
"Ini harus ada yg menghitung, berapa, apakah partai-partai itu melaporkan? Berapa biaya pemasangan baliho berapa jumlah baliho yang dipasang?" ujar Hasto.
"Sehingga memang untuk menjaga fairness dan untuk mendorong peningkatan kualitas demokrasi Indonesia diperlukan komite independen," sambung Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023. PPATK kini sedang mendalami hal tersebut.
“Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara’, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.