Selasa 12 Dec 2023 19:36 WIB

Soal BUMN, Dradjad: Jika Mengikuti Anies, Justru Erick Thohir akan Melanggar UU

Sesuai UU, BUMN dimaksudkan dan bertujuan mengejar keuntungan.

Ekonom Indef Dradjad Wibowo menyebut jika mengikuti saran Anies Baswedan yang melarang BUMN mencari keuntungan, justru Erick Thohir akan melanggar UU. Foto ilustrasi.
Foto: tangkapan layar
Ekonom Indef Dradjad Wibowo menyebut jika mengikuti saran Anies Baswedan yang melarang BUMN mencari keuntungan, justru Erick Thohir akan melanggar UU. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Indef, Dradjad Hari Wibowo, mengatakan, jika pengelolaan BUMN dilakukan seperti yang disarankan Capres Anies Baswedan, justru Menteri BUMN Erick Thohir akan melanggar Undang-Undang.

“Langkah transformasi BUMN yang dilakukan oleh Menneg Erick Thohir maupun ekspansinya, itu semua sesuai dengan perintah UU 19/2003.  Menneg BUMN malah melanggar UU jika mengikuti pandangan mas Anies, khususnya pasal 2 ayat 1 dan 2,” kata Dradjad Wibowo, Selasa (12/12/2023).

Pernyataan ini disampaikan Dradjad menanggapi komentar Anies Baswedan yang menyebut BUMN tidak didirikan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. “Ini (BUMN) tidak diciptakan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah atau pemerintah bermain di pasar,” kata Anies dalam dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Menurut Dradjad, jika kutipan tersebut akurat, berarti Anies tidak mengikuti UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pandangan bahwa BUMN tidak didirikan untuk meningkat pendapatan pemerintah atau negara, dan tidak untuk mencari keuntungan itu bertentangan dengan Pasal 2 UU BUMN.  Dradjad mengutip pasal tersebut yang berbunyi:

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar keuntungan;

c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;

d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Dradjad menjelaskan, Pasal 2 ayat 1a itu ada frasa “pada khususnya”. Jadi BUMN memang pada khususnya dimaksudkan dan bertujuan memberi sumbangan penerimaan negara.

“Ayat 1b juga terang benderang, BUMN dimaksudkan dan bertujuan mengejar keuntungan. Ayat 2 memerintahkan kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuan di atas,” kata Ketua Dewan Pakar PAN ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement