REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun di wilayah Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemuda tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 11 tahun, yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kepala Polsek (Kapolsek) Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu dari kepala desa (kades) setempat pada Kamis (14/12/2023). Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pemuda tersebut, yang sedang dimintai keterangan di rumah kades.
“Kalau polisi tidak respons, makin banyak massa, ditakutkan terjadi tindakan sendiri. Namun, kami langsung amankan saat dapat informasi dari kades,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (16/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pemerkosaan itu diduga terjadi pada Rabu (13/12/2023). Pemuda itu diduga menjemput korban dari rumahnya tanpa seizin orang tua pada Rabu, sekitar pukul 19.00 WIB. Diketahui korban hanya tinggal bersama ayahnya. Sementara ibu korban sudah meninggal dunia.