Ahad 17 Dec 2023 08:14 WIB

KPAI Dukung OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Banyak anak diyakini sudah terpapar judi online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yusuf Assidiq
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan bank memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online. Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, berbagai elemen masyarakat sudah lama menyuarakan agar pemerintah dan lembaga perbankan memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk aktivitas judi online.

 

"Salah satu aspirasi yang disampaikan kepada KPAI berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. PGSI mengeklaim, ada ribuan siswa di Demak terpapar judi online,” ujar Kawiyan di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

 

Ia menambahkan, masalah judi online terutama yang melibatkan anak-anak menjadi perhatian serius KPAI.  Kawiyan meyakini kebenaran data yang pernah disampaikan OJK tentang adanya 157 juta transaksi judi online yang melibatkan banyak ibu rumah tangga dan pelajar dengan nilai transaksi Rp 100 ribu ke bawah.

 

Sayangnya, karena judi online berada di ranah digital, maka pihak instansi terkait pun (Kementerian Kominfo ataupun OJK) tidak dapat secara nyata menyebutkan siapa-siapa yang terlibat judi online, termasuk anak-anak.

 

“Padahal kami yakin, banyak anak yang terpapar judi online, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di desa-desa,” ujar komisioner Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime tersebut.

Menurut dia, dampak buruk judi online terhadap anak-anak seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, membuat anak-anak menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat, dan berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal dan penyalahgunaan uang sekolah.

 

Kawiyan pun berharap agar dunia perbankan juga memahami dampak-dampak judi online dengan memblokir semua rekening yang berkaitan dengan judi online.

 

“Perbankan harus memiliki spirit kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari aktivitas judi online. Melindungi anak-anak dari praktik judi online berarti menyelamatkan bangsa,” kata Kawiyan.

Sejak marak isu judi online yang menyasar anak-anak, KPAI banyak melakukan kunjungan ke daerah. Para guru dan pendidik mengaku resah dengan adanya isu yang menyebutkan banyak pelajar terpapar judi online. Namun demikian, mereka tidak dapat mendeteksi siapa-siapa yang terpapar judi online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement