REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Erick dilaporkan oleh pria berinisial HS ke Polda Jawa Barat. Penyababnya, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan akta otentik ruko senilai Rp 5,5 miliar. Diaa pun telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan, sudah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya sedang melakukan rangkaian penyelidikan. "Laporan ada, sementara masih penyelidikan," ucap dia belum lama ini.
Terpisah Erick mengaku, telah membeli ruko senilai Rp 5,5 miliar dari seorang perempuan berinisial M di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung tahun 2021 lalu. Ia membeli ruko tersebut sekaligus untuk membantu M yang terlilit hutang.
Tidak hanya itu, dia mengizinkan M untuk tetap tinggal di rumah yang telah dibelinya sementara waktu. Erick merasa iba karena M harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering.
"Saya lihat dia sudah tua, kalau saya usir gimana, kasihan. Makanya, saya bilang silakan dipakai," ucap dia
Dua tahun berlalu, ia mengaku, menjual ruko tersebut kepada HS karena membutuhkan uang segar. Setelah jual beli selesai, akta kepemilikan tanah serta bangunan terbit dan tidak ada sengketa tanah, HS meminta agar ruko dikosongkan.
Namun, dia mengaku, M menolak keluar dari rumah. Bahkan, Erick mengaku dilaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan penipuan.
"Saya kaget tiba-tiba dilaporkan ke Polda Jabar, dituduh melakukan penipuan. Padahal, waktu mau membeli dia sempat masuk ke situ, dia lihat semuanya," ungkap dia.
Dia menduga, terdapat pihak yang ingin mengkriminalisasinya. Erick membantah, telah melakukan penipuan dalam proses jual beli dan telah membawa bukti-bukti asli.
Dia mengancam, akan melaporkan balik HS ke kepolisian apabila tidak terbukti tuduhannya. "Dia harus berpikir jika aduan tidak diterima, itu fitnah. Saya bakal lapor balik," kata dia.