REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria Erick dilaporkan oleh pria berinisial HS ke Polda Jawa Barat karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan akta otentik ruko senilai Rp 5,5 miliar. Ia pun telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) kemarin.
Erick mengaku, telah membeli ruko senilai Rp 5,5 miliar dari seorang perempuan berinisial M di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung tahun 2021 lalu. Dia membeli ruko tersebut sekaligus untuk membantu M yang terlilit hutang.
Tidak hanya itu, dia mengizinkan M untuk tetap tinggal di rumah yang telah dibelinya sementara waktu. Erick merasa iba karena M harus menghidupi anak-anaknya dari bisnis katering.
"Saya lihat dia sudah tua, kalau saya usir gimana, kasihan. Makanya, saya bilang silakan dipakai," ucap dia belum lama ini.
Dua tahun berlalu, dia mengaku, menjual ruko tersebut kepada HS karena membutuhkan uang segar. Setelah jual beli selesai, akta tanah serta bangunan terbit dan tidak ada sengketa, HS meminta agar ruko segera dikosongkan.
Namun, dia mengatakan, M menolak keluar dari rumah. Bahkan, Erick mengaku, dilaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan penipuan.
"Saya kaget tiba-tiba dilaporkan ke Polda Jabar, dituduh melakukan penipuan. Waktu mau membeli dia sempat masuk (ke rumah) dia lihat semuanya," ungkap dia.
Dia menduga, terdapat pihak yang ingin mengkriminalisasinya. Erick membantah telah melakukan penipuan dalam proses jual beli dan telah membawa bukti-bukti asli.
Dia mengancam, akan melaporkan balik HS ke kepolisian apabila tidak terbukti tuduhannya. "Dia harus berpikir jika aduan tidak diterima, itu fitnah. Saya bakal lapor balik," kata dia.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan sudah menerima laporan kasus tersebut. Pihaknya sedang melakukan rangkaian penyelidikan. "Laporan ada, sementara masih penyelidikan," kata dia.