REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Bawaslu Kota Solo menyebutkan kegiatan kampanye oleh caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza yang merupakan istri dari Giring Ganesha melanggar aturan kampanye.
Namun, tak hanya Cynthia ada juga caleg DPRD Solo dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar lantaran terbukti tidak memberikan izin saat melakukan kampanye di daerah Pasar Kliwon, Solo.
“Karena ini pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan maka sanksinya peringatan kepada caleg yang bersangkutan. Sanksi peringatan, dari KPU yang nanti menyampaikan. Mungkin senin baru kita teruskan ke KPU,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza ketika dihubungi awak media, Ahad (17/12/2023).
Istri Giring sudah panggil...