Ahad 17 Dec 2023 19:27 WIB

Aljazirah Mengajukan Kematian Juru Kamera ke Mahkamah Pidana Internasional

Aljazirah mengatakan drone Israel menembakan rudal ke sekolah.

Rep: Lintar Satria/ Red: Gita Amanda
Aljazirah mengatakan mereka sedang mempersiapkan dokumen hukum untuk dikirimkan ke Mahkamah Pidana Internasional, (ilustrasi).
Foto: Aljazirah
Aljazirah mengatakan mereka sedang mempersiapkan dokumen hukum untuk dikirimkan ke Mahkamah Pidana Internasional, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Aljazirah mengatakan mereka sedang mempersiapkan dokumen hukum untuk dikirimkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas apa yang mereka sebut "pembunuhan" salah satu juru kameranya di Gaza. Samer Abu Daqqa tewas dibunuh serangan drone pada Jumat (15/11/2023) lalu saat meliput pengeboman ke sebuah sekolah yang digunakan pengungsi di selatan Jalur Gaza.

Aljazirah mengatakan drone Israel menembakan rudal ke sekolah tersebut. Abu Daqqa menderita luka mematikan akibat tembakan itu. Kantor berita Reuters belum dapat memverifikasi detail insiden tersebut.

Baca Juga

"Jaringan mendirikan kelompok kerja gabungan, yang terdiri dari tim hukum internasional dan pakar hukum internasional yang akan bekerja sama melaksanakan proses mengumpulkan dokumen komprehensif untuk diajukan ke jaksa pengadilan," kata jaringan media asal Qatar tersebut, Ahad (17/12/2023).

"Dokumen hukum juga akan menekankan serangan terbaru pada kru Jaringan yang bekerja dan beroperasi di teritori Palestina dan contoh-contoh penghasutan terhadap mereka," tambah Aljazirah.

Dalam pernyataanya mengenai insiden tersebut tentara Israel mengatakan "tidak pernah dan tidak akan pernah" dengan sengaja menargetkan jurnalis. Mereka juga mengatakan baku tembak di zona pertempuran aktif "sangat beresiko."

ICC juga sedang menggelar penyelidikan terhadap dugaan kejahatan dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan warga Palestina di wilayah Israel.

Pada tahun 2021, para hakim ICC memutuskan pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi di sana setelah otoritas Palestina mendaftar ke pengadilan tersebut pada tahun 2015 dan diberikan status negara pengamat PBB.

Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC atas wilayah Palestina dan sebelumnya menolak untuk bekerja sama dengan pengadilan. Kantor jaksa penuntut ICC biasanya tidak mengomentari rincian penyelidikan yang sedang berlangsung.

Perang selama 10 minggu di Gaza telah menelan banyak korban jiwa. Pada Jumat lalu Committee to Protect Journalists (CJP) mengatakan sedikitnya konflik tersebut sudah menewaskan 64 wartawan dan pekerja media.

CPJ meminta pihak berwenang internasional untuk "melakukan investigasi independen terhadap serangan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku".

Wartawan visual Reuters Issam Abdallah meninggal dunia dan enam wartawan lainnya terluka setelah tank Israel menembakkan dua peluru berturut-turut di Lebanon pada 13 Oktober lalu, ketika para wartawan sedang merekam penembakan lintas batas. Militer Israel mengatakan insiden tersebut terjadi di zona tempur aktif dan sedang ditinjau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement