Senin 18 Dec 2023 04:35 WIB

PPP: Dugaan Transaksi Janggal Pemilu 2024 Harus Disikapi Serius

Aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 harus disikapi serius.

"Beredarnya surat yang dikirim PPATK ke KPU RI perihal transaksi di rekening bendahara parpol (partai politik) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (17/12/20230).

Awiek mengatakan, bahwa aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum. Selain itu, lhasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.

"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut," katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah, jelas melanggar peraturan tersebut. "Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa syarat dana kampanye tersebut bersifat kumulatif dan harus berasal dari dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal.

"Saya kira PPATK juga punya kompetensi untuk menelusuri dari mana asal sumber dana tersebut. Kalau dana kampanye tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum, seharusnya dana tersebut dilarang oleh KPU untuk digunakan sebagai dana kampanye," kata Awiek.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). "Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," katanya.

Ia tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini ke KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

"Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU," kata Ivan menambahkan.

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement