REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro
Kasus yang menjerat Muhyani (58 tahun) telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebelumnya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan karena dianggap telah membuat Waldi (30 tahun) tewas di persawahan.
Kisah ‘Si Penjaga Kambing’ bermula pada pukul 03.00 WIB pada Jumat 24 Februari 2023. Ketika itu, Waldi yang merupakkan seorang pencuri ternak ketahuan sedang melakukan aksi setelah mengenai perangkap tali tradisional. Bunyi ‘gubrak’ dari perangkap itu membuat Muhyani mendekati sumber suara.
Di sana, Muhyani mendapati Waldi yang tengah memegang leher kambingnya. Ketika dihampiri, Waldi disebut hendak mencabut sebilah golok yang dia bawa. Melihat itu, Muhyani sontak menancapkan gunting ke badan Waldi sebagai upaya membela diri. Lalu, Waldi yang terluka melarikan diri menuju persawahan. Tak lama kemudian ditemukan tewas.