REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyidik tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar. Mereka mengeklaim bahwa berkas yang harus dilengkapi terkait saksi dan bukan melengkapi alat bukti.
"Sudah semua (alat bukti), itu (melengkapi) penambahan saksi yang diperiksa, itu aja," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Ia membantah berkas perkara yang dikembalikan karena dua alat bukti yang belum terpenuhi. Namun, ia memastikan bahwa yang harus dilengkapi terkait berkas penambahan saksi.
"Sudah semua (alat bukti)," kata dia.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah mengembalikan berkas perkara kepada Polda Jawa Barat. Ia mengatakan pengembalian berkas perkara dilakukan karena belum terpenuhi dua alat bukti tersebut.
"Kamis kemarin dikirimkan beserta petunjuknya belum terdapat unsur, belum terpenuhi dua alat bukti yang membuktikan perbuatan tersangka," kata dia.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadal Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 18 Agustus tahun 2021 silam. Mereka Yosep Hidayah ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep dan Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan. Ketiga orang tersebut tidak ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.