REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satgas anti mafia tanah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan mafia tanah banyak beraksi di kawasan yang tergolong sebagai objek wisata. Salah satu diantaranya di wilayah puncak Bogor dan Dago, Bandung Utara.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR BPN Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, terdapat kasus mafia tanah yang menonjol salah satunya di wilayah puncak, Bogor. Modus mereka yaitu mengklaim tanah dengan dokumen palsu.
"Tentunya ada beberapa kasus di puncak (menonjol) dan sudah diselesaikan dengan baik oleh Polda Jabar," ucap dia saat memberikan penghargaan pin emas BPN kepada Dirkrimsus Polda Jabar yang banyak mengungkap kasus mafia tanah di Jabar, Senin (18/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, ia mengatakan Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap 16 kasus mafia tanah dan menangkap 24 orang tersangka. Aset tanah yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 135 miliar baik milik pemerintah atau masyarakat.
"Hari ini memberikan penghargaan kepada Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi atensi nasional tentang mafia tanah," ucap dia.
Arif megungkapkan, modus mafia tanah yaitu mengklaim objek tanah yaitu dengan cara memalsukan dokumen. Selain itu, melibatkan oknum dari berbagai latar belakang.
Motif para mafia tanah beraksi, ia mengatakan karena faktor ekonomi. Arif mencontohkan saat menjabat Dirkrimsus Polda Jabar menangani kasus mafia tanah dimana tanah desa dijual ke pengembang dan dijadikan perumahan.
"Secara nasional 82 laporan melibatkan berbagai latar belakang mafia tanah baik oknum dan sipil, 62 berhasil diselesaikan," kata dia.
Dia mengatakan, aset yang berhasil diselamatkan yaitu 87 juta meter persegi tanah dengan nilai aset mencapai 13,2 triliun. Arif mengatakan keberhasilan tersebut didukung oleh kepolisian dan kejaksaan dan atensi dari presiden Joko Widodo.
Dia mengimbau, masyarakat untuk lebih mengantisipasi terhadap mafia tanah dengan cara apabila memiliki aset tanah maka harus dikuasai dan diamankan secara fisik. Selain itu, secara administrasi lengkap. Apabila terjadi sengketa maka harus mengacu kepada pengadilan terkait kelegalan tanah.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan bakal menggebuk siapapun yang menjafi mafia tanah dan beraksi di Jawa Barat. "Mafia tanah akan digebuk, sekali lagi saya ingatkan mafia tanah akan digebuk," kata dia.