Senin 18 Dec 2023 13:02 WIB

Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah-Ba'diyah Dzuhur

Sholat qobliyah adalah sholat sunnah yang dikerjakan sebelum sholat wajib.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi sholat / sujud
Foto: Dok Republika
Ilustrasi sholat / sujud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada banyak sholat sunnah yang bisa diamalkan selain sholat wajib. Di antaranya adalah sholat sunnah qabliyah dan ba'diyah atau sholat sunnah rawatib.

Sholat sunnah rawatib mengiringi sholat wajib termasuk dzuhur. Sholat qobliyah adalah sholat sunnah yang dikerjakan sebelum sholat wajib. Sedangkan ba'diyah adalah sholat sunnah yang dikerjakan sesudah sholat wajib.

Baca Juga

Jumlah rakaatnya adalah dua atau empat rakaat. Tata cara pelaksanaan sholat qabliyah dan ba'diyan sama seperti sholat wajib pada umumnya. Hanya saja beda niat yang dibaca.

Niat sholat sunnah qabliyah dzuhur

اُصَلِّى سُنَّةَ قَبْلِيَّةً الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatadzh dzuhri rak'ataini qobliyatan lillaahi ta'ala.

Artinya: Aku niat melakukan sholat sunat sebelum dzuhur 2 rakaat, sambil menghadap qiblat karena Allah ta’ala.

Niat sholat ba'diyah dzuhur

أَصَلَّى سُنَّةَ الظهرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatad dhuhri arba'a rokataini ba'diyyatan mustaqbilal qiblati ada'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat sholat badiyah dzuhurempat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta'ala."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement