Senin 18 Dec 2023 14:07 WIB

Kemenkes Bantah Status Pandemi Covid-19 Kembali Diberlakukan

Dalam dua hari terakhir, telah terjadi penurunan angka kasus terkonfirmasi Covid-19.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Istimewa
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, dalam dua hari terakhir, telah terjadi penurunan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di seluruh Indonesia. Kemenkes juga menyatakan, tidak benar kabar pandemi akan kembali terjadi atau diberlakukan.

Hal itu karena seluruh indikator yang ada jauh lebih rendah dari angka ketika pandemi terjadi. "Tidak ada (status pandemi). Seluruh indikator jauh rendah dari angka situasi saat pandemi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Nadia mengatakan, gelombang baru kasus Covid-19 memang mulai muncul. Hanya saja, menurut dia, yang terjadi belakangan ini, hanyalah peningkatan kasus. Kenaikan kasus terjadi akibat banyak aktivitas luar ruangan, seperti perjalanan dalam dan luar negeri serta menjelang ada liburan akhir tahun.

Berdasarkan data Kemenkes, hari ini tercatat ada 216 kasus konfirmasi, 128 kasus sembuh, satu kasus meninggal, daan 2.010 total kasus aktif. Nadia menjelaskan, dalam dua hari terakhir terjadi penurunan kasus. Meski begitu, pihaknya akan tetap terus memperhatikan perkembangan situasi.

Nadia mengatakan, Kemenkes meminta masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Bagi yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. "Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan satu dosis vaksin Covid-19," ucap Maxi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement