Senin 18 Dec 2023 14:50 WIB

Sopir Bus Handoyo yang Terguling di Cipali Terancam Penjara Lima Tahun

Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang meninggal dunia.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Anggota Korlantas Mabes Polri bersama Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023). Ditlantas Polda Jawa Barat bersama Korlantas Mabes Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Handoyo di interchange kilometer 72/B Tol Cipali. Selanjutnya, olah TKP barang bukti akan dilanjutkan menunggu dari perusahaan bus.
Foto: Dok Ditlantas Polda Jabar
Anggota Korlantas Mabes Polri bersama Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023). Ditlantas Polda Jawa Barat bersama Korlantas Mabes Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Handoyo di interchange kilometer 72/B Tol Cipali. Selanjutnya, olah TKP barang bukti akan dilanjutkan menunggu dari perusahaan bus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sopir bus Handoyo Rinto Katana (27 tahun) yang kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang meninggal dunia dan sembilan orang luka ringan dan berat.

Baca Juga

"(Ancaman hukuman) di atas lima tahun," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).

Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 311 dan 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.

"Sementara sopir ditahan," kata dia.

Ia menambahkan jalur interchange kilometer 72/B Tol Cipali sudah bisa diakses lagi oleh kendaraan pasca-olah TKP selesai dialksanakan pada Sabtu (16/12/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bus Handoyo yang membawa 18 orang penumpang dan tiga orang kru mengalami kecelakaan datang dari arah Cirebon menuju ke Cikampek.

"Bus dalam kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange. Diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. Posisi akhir kendaraan terbalik miring melintang menghadap timur," ucap dia, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengungkapkan 12 orang penumpang meninggal dunia, dua orang penumpang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Radjak.

Usai dilakukan evakuasi, bus dibawa ke kilometer 92 Tol Cipali Subang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement