REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus penjaga ternak kambing, Muhyani (58 tahun), yang membunuh pencuri kambing. Dengan begitu, Muhyani terbebas dari ancaman hukuman.
"Dengan menerima SPK2 maka Pak Muhyani sudah tidak ada menyandang tersangka, karena perkara ini sudah ditutup," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farhan setelah memberikan SPK2 kepada Muhyani di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan, dengan diserahkannya SPK2 maka status Muhyani dibersihkan dari tuntutan apa pun, termasuk untuk wajib lapor. Menurut Didik, alasan kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.
"Setelah dilakukan penggalian jaksa, maka langkah penghentian ini sesuai dengan Pasal 49 KUHP dan tidak dapat dipidana atau noodweer karena ia melakukan pembelaan diri karena terpaksa," ujar Didik.
Menurut Didik, berdasarkan pasal tersebut maka penyidik Kejati Banten telah menutup kasus itu dan tidak limpahkan ke pengadilan. "Dengan diberikan SPK2 ini, misalnya Pak Muhyani akan melakukan pengurusan surat keterangan kelakuan baik itu bisa karena namanya tercatat bersih," katanya.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Didik mengaku, akan mengumpulkan semua jaksa di wilayah Banten untuk menyampaikan perkara seperti ini ke depan akan seperti apa baiknya. "Setelah ini akan saya sampaikan kepada seluruh jaksa di wilayah Banten, sebagai bahan evaluasi ke depannya," katanya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap pencuri terjadi pada Jumat (24/2/2023). Pada saat itu, Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Satu pencuri bernama Wardi tewas setelah ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut Muhyani kemudian ditahan di Rutan Kelas II Serang.