Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi

Senin 18 Dec 2023 16:19 WIB

Red: Gita Amanda

Melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan edukasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan edukasi kepada masyarakat.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Makassar, dan Parepare. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta memberikan kesadaran pada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga

Sebagai wujud komitmen menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, pada Senin (4/12/2023) dan Selasa (5/12/2023).

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk memberikan edukasi pada masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Rabu (6/12/2023). “Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya,” kata Encep.