REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuntut pencabutan pemblokiran rekening dan pencekalan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Eddy itu mengalami hal tersebut karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (18/12/2023). Luthfie turut menjadi kuasa hukum tersangka lainnya Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan anak buah Eddy.
"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon... dinyatakan tidak sah," kata Luthfie dalam sidang tersebut.
Kubu Eddy dkk mempersoalkan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III. Kuasa hukum Eddy dkk menuntut supaya KPK mengembalikan keadaan kliennya seperti sebelum penetapan status tersangka.