Senin 18 Dec 2023 19:01 WIB

Tersangka Pemerkosa Bocah SD di Indramayu Bertambah, Kini Jadi 6 Orang

Ibu kandung korban meninggal akibat syok dengan kasus yang menimpa anaknya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indamayu terus melakukan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah kelas enam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Polisi kini kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Semula, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis malang tersebut. Kini, polisi kembali mengamankan dua orang lagi dalam kasus itu.

Baca Juga

"Total ada enam orang yang kita amankan. Dari jumlah itu, sebanyak lima di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Senin (18/12/2023).

Hilal mengatakan, penambahan jumlah tersangka itu diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan. Dia menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi mengingat penyelidikan masih terus dilakukan.

"Ya mungkin saja ada penambahan tersangka lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, seorang bocah kelas enam SD di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, diduga diperkosa secara bergilir oleh gerombolan anak punk. Sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Dengan didampingi aparat pemerintahan desa setempat, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, Senin (11/12/2023) siang. Polisi kemudian bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Kasus itupun menyedot perhatian berbagai kalangan maupun masyarakat luas. Apalagi, ibu kandung korban meninggal dunia akibat syok setelah mengetahui peristiwa memilukan yang menimpa putrinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement