Senin 18 Dec 2023 20:10 WIB

Bawaslu: Kepala Desa dan ASN Diduga Langgar Aturan di Jabar

Bawaslu Jabar mencatat ada dugaan pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas memotret pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Jabar mencatat ada dugaan pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memotret pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Jabar mencatat ada dugaan pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

"Ini yang menjadi catatan selama tiga pekan berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran ini diduga terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.