REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya ketika proses memasak, darah ikan akan hilang sebab terdapat proses pencucian sebelum memasak.
Namun, bagaimana ketika membakar ikan namun darahnya belum hilang? Halalkah darah tersebut dimakan?
Dalam Islam diketahui ikan sekaligus bangkainya telah lumrah diketahui berstatus halal untuk dikonsumsi. Memakan daging ikan atau apapun yang berasal dari laut dihukumi halal.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 96 berbunyi, “Uhilla lakum shaydul-bahri wa tha’amuhu mata’an lakum wa lissayyaroti wa hurrima alaikum shaydul barri ma dumtum huruman. Wattaqullaha alladzi ilaihi tuhsyarun."
Yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah, yang hanya kepadaNya lah kamu akan dikumpulkan."
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengonsumsi darah ikan. Sebagian ulama menganggapnya najis dan sebagian lainnya menganggapnya tidak najis.
Ibnu Rusyd dalam kitab...