Selasa 19 Dec 2023 07:33 WIB

Klarifikasi Mahfud MD Soal Suami Koruptor karena Tuntutan Istri

Mahfud tegaskan penjelasan yang ia maksud adalah peran ibu sebagai tiang negara.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud MD
Foto: dok tpn ganjar mahfud
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potongan judul berita cawapres nomor dua Mahfud MD yang menyebut suami koruptor karena tuntutan dari istri menjadi viral. Warganet banyak menyoroti pemberitaan tersebut karena dianggap Mahfud sebagai sosok misoginis atau memiliki ketidaksukaan terhadap wanita. 

Lewat kicauan di akun X, Senin (18/12/2023), Mahfud mengklarifikasi judul pemberitaan tersebut. Mahfud menganggap judul berita seperti memancing kesan dan respons agak sinis padahal isinya pujian bagi kaum Ibu.

Baca Juga

Menurut agama, peran ibu penting sebagai pintu surga bagi anak dan sebagai tiang negara. Seorang anak bisa mendapat surga karen lahir dan diasuh oleh sepak terjang (kaki) ibu yang baik.

"Kpd ibu2 Majelis Alwashilah di Padang sy bilang 'Ibu2 di Sumbar tlh melahirkan byk tkh hebat spt Hatta, Natsir, dll'. Ada 2 dalil: 1)-Surga di telapak kaki Ibu; 2)-Wanita adl tiang negara. Tp ada koruptor yg msk penjara krn tuntutan atau bersama istinya. Itu Ibu yg salah langkah," katanya.

Sejumlah netizen pun ikut mengomentari klarifikasi Mahfud MD tersebut. "Tp ada benernya pa... Hedonisme istri turut mnjadi pemicu perilaku koruptif suami," ujar seorang warganet.

"Betul betul, banyak orang yg kesulut emosi karena cuma baca judulnya," ujar warganet lainnya. 

Hak ulayat

Sementara itu, pada saat kunjungan ke Padang, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md juga berjanji untuk memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat demi memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat dan adat di seluruh Indonesia.

 "Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi...

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement