REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil praperadilan tersangka Firli Bahuri akan diputuskan sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/12/2023). Hakim tunggal Imelda Herawati akan membacakan peradilan singkat yang menentukan keabsahan penetapan tersangka ketua nonaktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Mengacu jadwal sidang, putusan akan dibacakan terbuka sekitar pukul 15:00 WIB. Untuk putusan akan dibacakan sore ini,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Pada persidangan kesimpulan, Senin (18/12/2023), hakim Imeda menyampaikan hal yang sama. “Setelah kesimpulan, agenda pembacaan putusan, akan dilaksanakan Selasa, 19 Desember 2023,” begitu kata dia kemarin.
Sidang praperadilan ini digelar sejak Senin (11/12/2023). Adalah Firli yang mengajukan permohonan sidang tersebut setelah ditetapkan tersangka ileh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).
Penyidik kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.
Kepolisian menuding Firli, selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlah uang yang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp 7 miliar dalam pecahan uang asing.
Dalam praperadilan yang diajukan, tim pengacaranya, Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim. Paling utama meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah.
Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Selain itu, memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait dengan kasusnya itu.
sumber : ]
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement