REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Misteri tewasnya petugas imigrasi berinisial TFF (23 tahun) pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten, terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pria asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka pembunuhan.
Hengki menjelaskan dugaan kuat tersebut setelah Kepolisian melakukan autopsi jenazah korban TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," katanya.
Selain itu, kata Hengki, adanya kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.