JAKARTA — Gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri akan diputuskan sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/12/2023). Hakim tunggal Imelda Herawati akan membacakan peradilan singkat yang menentukan keabsahan penetapan tersangka ketua nonaktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Mengacu jadwal sidang, putusan akan dibacakan terbuka sekitar pukul 15.00 WIB. “Untuk...
Berita Lainnya