REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa waktu terakhir beredar potongan gambar di media sosial yang menyebutkan ada anggota TNI di bangku pendukung pasangan 02 Prabowo-Gibran. Anggota TNI itu disebutkan sebagai Mayor Teddy Indra Wijaya.
Tim dari Prabowo-Gibran pun mengklarifikasi soal kehadiran Mayor Teddy. Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto. Kehadirannya saat debat capres perdana di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu harusnya tidak menjadi persoalan.
Dahnil menyebut Mayor Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan yakni mengawal Prabowo. Di mana tugas seorang ajudan menurut Dahnil selalu melekat dengan orang yang dia kawal.
“Yang bersangkutan (Mayor Teddy) sedang melakukan tugasnya sebagai ajudan dan pengawalan melekat bukan kampanye,” kata Dahnil, kepada Republika.co.id Selasa (19/12/2023).
Dahnil menilai kehadiran ajudan yang berasal dari TNI maupun Polri dalam acara politik merupakan hal biasa. Para ajudan ini menurut dia memiliki tugas untuk melindungi dan mengamankan atasannya. Dalam menjalankan tugas pengamanan dan perlindungan itu, para ajudan menurut Dahnil diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 56 Tahun 2012.
Lagi pula lanjut Dahnil, tidak hanya Prabowo yang mendapatkan pengawalan dari aparat. Capres lain yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga mendapatkan pengawalan yang sama.
“Semua Capres mendapatkan pengawalan resmi dari aparat, dan hal tersebut sudah diatur,” ujar Dahnil.
Sebelumnya diberitakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenti, mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat melalui sosial media mengenai kehadiran ajudan capres Prabowo Subianto, yakni Mayor TNI Teddy Indra Wijaya, yang tertangkap kamera berada di jajaran pendukung Prabowo-Gibran saat forum debat capres perdana di Halaman Kantor KPU RI, di Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu.
Kehadiran Teddy dipersoalkan warganet karena dirinya masih berstatus TNI aktif. Bawaslu menurut Lolly sedang melakukan pembahasan potensi pelanggaran sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Yakni Undang Undang yang mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik, karen memang banyak hal ya. Masyarakat juga sudah ngetag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata undang-undang, juga kacamata undang-undang hukum lainnya. Nanti akan disampaikan secara official oleh Bawaslu,” kata Lolly, Melalui keterangannya yang diterima Republika, Senin (18/12/2023).
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menegaskan kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam acara debat perdana Capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sebagai ajudan yang mengikuti agenda Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Maka kehadiran Teddy tersebut tidak mewakili institusi TNI.
"Kehadiran Teddy bukan karena kepentingan pribadi," tegas Julius Widjojono dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).