REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang dijual di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.