Selasa 19 Dec 2023 13:09 WIB

In Picture: Cukai Rokok akan Naik 10 persen Mulai Januari 2024

Otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)

Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang dijual di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

 

sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement