REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sungguh miris, kasus bunuh diri satu keluarga di Malang, Jawa Timur, ternyata disebabkan oleh utang yang jumlahnya puluhan juta. Karena sebab utang itu, kepala keluarga yang berprofesi sebagai guru itu nekat mengakhiri hidupnya, istrinya, seorang putri kembarnya, dan meninggalkan putri kembar satunya lagi seorang diri.
Hukum berutang dan memberikan utang dalam Islam sebenarnya boleh dan dibolehkan, artinya tidak dilarang. Rasulullah saw pun pernah berutang untuk kebutuhan makan sehari-hari yang mendesak. Namun, yang perlu diingat adalah agar jangan sampai utang ini menjadi suatu kebiasaan hidup.
Kenapa? Karena sebagai seorang muslim, kita tahu betul bahwa apa-apa yang kita lakukan di dunia ini, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Tidak terkecuali dengan utang. Bahkan, Rasulullah dalam suatu riwayat seringkali berdoa agar terhindar dari terlilit utang.
“Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.” Lalu seseorang bertanya kepada beliau., "Mengapa engkau banyak meminta perlindungan dari utang wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berutang, jika dia berbicara, dia berdusta dan jika dia berjanji, dia mengingkarinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi, meski berutang bukanlah suatu perbuatan doa, utang yang terus menumpuk dapat menyebabkan atau mengantarkan seseorang pada perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah. Apalagi pada era teknologi ini, kemudahan berutang semakin terbuka. Karena itu, jangan sampai kemudahan-kemudahan itu membuat kita terlena hingga akhirnya utang itu melilit diri kita. Naudzubillah himindzalik.
Bahaya utang...