REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Sekelompok orang yang berusaha mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023) berhasil diamankan oleh Polres Malang. Setidaknya terdapat 11 orang yang diduga sebagai calo SIM telah diamankan dan dimintai keterangan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan, belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM. Hal ini dilakukan dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. "Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas," jelasnya.
Menurut dia, mereka melalui aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan. Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, kelompok tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. Hal ini karena Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sebab itu, orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
Wisnu memastikan, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.
Wisnu menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan. Hal ini bertujuan praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. "Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” ungkapnya.