Selasa 19 Dec 2023 16:34 WIB

Bawaslu Nilai Laporan PPATK tak Dapat Dijadikan Bukti Pelanggaran

Bawaslu menilai laporan temuan PPATK tidak dapat dijadikan bukti pelanggaran.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu menilai laporan temuan PPATK tidak dapat dijadikan bukti pelanggaran.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu menilai laporan temuan PPATK tidak dapat dijadikan bukti pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, meminta seluruh partai politik dan peserta Pemilu mematuhi penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Rahmat mengatakan hal ini sebagai respon adanya laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan transaksi janggal partai politik.

 

Baca Juga

Rahmat juga meminta partai politik peserta Pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya.

 

“Sebab itu imbauan kepada peserta Pemilu agar memasukan seluruh pengeluaran pemasukan dalam dana kampanye dalam RKDK. Teman-teman harusnya sudah bisa menebak bahwa kami harus ingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,” kata Rahmat, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

 

Bawaslu menurut Rahmat tidak dapat membuka ke publik mengenai detail laporan yang diberikan oleh PPATK. Karena laporan yang diberikan PPATK kepada bawaslu bersifat rahasia.

 

Rahmat menyebut Bawaslu akan menjadikan bahan laporan dari PPATk sebagai bahan rujukan bila dana yangencurigakan tersebut digunakan untuk dana kampanye. Karena kewenangan Bawaslu lanjut Rahmat adalah menangani pelanggaran dana kampanye.

 

“Kalau transaksi mencurigakan itu kemudian digunakan dalam dana kampanye, maka akan jadi kewenangan kami,” ujar Rahmat.

 

Rahmat mengatakan Bawaslu juga meneruskan data yang diberikan PPATK ini kepada penegak hukum untuk kemudoan ditelusuri. Ia menyebutkan alasan tidak dapat membuka laporan PPATK ke publik karena bersifat rahasia dan akan jadi persoalan besar bila terungkap ke publik.

Lagi pula, Rahmat menegaskan laporan dari PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Namun hanya sebagai bahan rujukan bila kemudian nanti Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye.

 

Sebelumnya pada Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan tentang transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023.

 

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.  

 

Dia menambahkan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement