REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memutuskan menunda pemungutan suara mengenai rancangan resolusi terkait situasi di Gaza. Rancangan resolusi tersebut menyerukan penghentian segera permusuhan di Gaza guna membuka akses tanpa hambatan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong tersebut.
Pemungutan suara semula dijadwalkan dilakukan pada Senin (18/12/2023) malam, waktu setempat. Namun, negara-negara anggota Dewan Keamanan belum mencapai kesepakatan mengenai rancangan resolusi tersebut, menurut informasi yang diperoleh Anadolu dari sumber-sumber PBB.
Teks tersebut, yang disusun oleh Uni Emirat Arab (UAE), menegaskan kembali, semua pihak yang berkonflik harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Mereka juga meminta agar mekanisme pemantauan PBB dikerahkan secepatnya.
Teks tersebut juga menyerukan pembebasan semua sandera secepatnya dan tanpa syarat, dan mengutuk secara tegas semua pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Termasuk serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.