KH. ABDUL MUIZ ALI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik. Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi,...