Selasa 19 Dec 2023 17:25 WIB

Satpol PP Solo Turunkan 100-200 Alat Peraga Kampanye Setiap Hari

Pemasangan APK menjelang pemilu 2024 lebih masif dibandingkan dengan 2019 lalu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Personel Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Personel Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menyatakan telah secara rutin menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang. Salah satu temuannya ada yang dipasang di gudang KPU Solo. 

"Di kawasan merata, white area nggak ada. Karena mereka sudah tahu langsung diturunkan dan pemasangnya langsung kita berikan pembinaan. Jadi mereka memang bukan di tempat white area. Bahkan, kemarin dapat telepon ada yang memasang di gudang KPU di pasangi lah ini luar biasa, langsung kita komunikasikan dan diturunkan secara pribadi,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Dharmawan ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (19/12/2023). 

Sejauh ini, Arif mengatakan dalam sehari Satpol PP bisa menurunkan sekitar 100 hingga 200 APK.

"APK sudah kami komunikasikan beberapa kali, dan kita tertibkan. Kita lakukan pencopotan APK setiap hari 100-200 APK yang diturunkan,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Dharmawan ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (19/12/2023). 

Arif mengungkapan APK yang paling banyak diturunkan dari para calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia tak mengungkapkan dari pasangan mana. Ia juga enggan mengungkapkan APK yang paling banyak diturunkan dari partai mana. 

"Lebih banyak APK capres, merata," katanya.

Di sisi lain, Arif mengaku pemasangan APK menjelang pemilu 2024 ini lebih masif dibandingkan dengan 2019 lalu. Ia mengatakan APK tersebut biasanya ditempel di pohon dan tiang listrik.

Arif menegaskan APK akan dicopot jika dipasang ditempat yang tidak seharusnya. Namun apabila ditemukan di tempat-tempat yang dilarang maka kita langsung copot. 

“Kita tidak ada komunikasi lagi kalau di situ (tempat yang dilarang) kita turunkan. Dan kita imbau ke parpol supaya tidak pasang di pohon, rumah ibadah, lingkungan pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement