JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan betapa parahnya judi online yang melibatkan kelompok anak di Indonesia. PPATK menaksir seperempat dari total transaksi judi online dilakukan oleh anak. "Frekuensi transaksi mencapai sekitar 25 persen dari total frekuensi transaksi karena nilai yang kecil sehingga jumlah transaksi (frekuensi) menjadi...
Berita Lainnya