Selasa 19 Dec 2023 19:45 WIB

Ayah Tiri Perkosa Anak dalam 2 Tahun Akhirnya Ditangkap

Polisi menangkap ayah tiri yang memperkosa anak sebanyak 10 kali dalam 2 tahun.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi menangkap ayah tiri yang memperkosa anak sebanyak 10 kali dalam 2 tahun.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi menangkap ayah tiri yang memperkosa anak sebanyak 10 kali dalam 2 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (19/12/2023). Kasus ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023 oleh seorang ayah tiri berinisial N (52) terhadap anak tirinya yang berumur 18 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban JM (53) pada Kamis (7/12/2023). Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang juga ayah tirinya tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Wonogiri oleh Ayah kandung korban. Baru kasus tersebut diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah. Pelapor mendapatkan informasi adanya persetubuhan ini dari cerita anaknya yang selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya” kata Anom, Senin (19/12).

Anom juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut dilakukan pelaku N (52) sudah terjadi 10 kali dengan perincian tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek dari korban.

Kejadian di lakukan selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021-September 2023 dan kesemuanya dilakukan di Wilayah Kecamatan Girimarto. Kejadian yang pertama dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun.

"Lalu, untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini menyetubuhi anak tirinya dengan mengancam akan menceraikan ibu kandungnya. Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya" katanya.

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah satu setel pakaian korban dan satu unit handphone OPPO F5,” katanya menambahkan.

Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 juncto pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, hukuman ancaman pidana pokok pun ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement