Selasa 19 Dec 2023 20:00 WIB

Mendagri Pastikan Pencopotan Pj Kepala Daerah tak Netral Terus Berlanjut

Indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat berbicara dalam diskusi bertema Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat berbicara dalam diskusi bertema Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya telah mengganti beberapa penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut dia, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

Baca Juga

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian diskusi bertajuk "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Ia mengatakan bahwa indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot pj kepala daerah tersebut.

Tito pun menyebutkan salah satu pj kepala daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus. "Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (tidak netral)," kata Tito.

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara itu, 48 penjabat kepala daerah lainnya mendapatkan rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement