Selasa 19 Dec 2023 20:29 WIB

LSF akan Ubah Batas Usia Minimal Penonton Film Dewasa, Ini Komentar Sutradara

Sutradara Fajar Bustomi menyerahkan rencana pengubahan batas usia penonton ke LSF.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Qommarria Rostanti
Penonton film di bioskop (ilustrasi). LSF berencana mengubah batas minimal usia penonton film kategori dewasa dari 17 tahun menjadi 18 tahun.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penonton film di bioskop (ilustrasi). LSF berencana mengubah batas minimal usia penonton film kategori dewasa dari 17 tahun menjadi 18 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Hamka & Siti Raham, Fajar Bustomi, memberikan tanggapannya terkait rencana Lembaga Sensor Film (LSF) yang hendak mengubah batas usia minimal penonton film dewasa. Nantinya batas usia minimal tidak lagi 17 tahun, tapi 18 tahun.

Jika ini berhasil dilakukan, tanda 17+ untuk film berkategori dewasa akan berubah menjadi 18+. Fajar mengatakan, selama ini dirinya selalu diberikan kategori tontonan oleh produser. Diiringi pula dengan urutan pakem apa saja untuk memenuhi kategori tontonan tersebut, dan dia mengaku selalu mengikuti pakem-pakem tersebut.

Baca Juga

“Saya biasanya pakem-pakemnya itu produser yang kasih. Kalau semua umur, saya tahu pakem-pakemnya semua umur tuh kalau ditonton anak-anak seperti apa,” ucap Fajar saat ditemui Republika.co.id usai press screening Hamka & Siti Raham di XXI Epicentrum Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Fajar menyerahkan rencana perubahan batas usia tersebut kepada pihak yang lebih berwenang. Artinya, jika LSF harus mengubah aturan tersebut, maka Fajar percaya apa yang dilakukan LSF sudah berdasarkan kajian matang. Dia hanya berharap agar aturan baru itu jangan sampai justru menghambat tayangnya sebuah film.

“Saya percaya sama LSF, mereka pasti lebih mengerti masalah itu. Yang pasti jangan sampai penilaian itu menghambat untuk film jadi tidak bisa tayang. Intinya LSF itu jangan memotong film ya, karena yang dulu-dulu LSF-nya sempat memotong film, ya,” ucap Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana perubahan batas umum oleh LSF ini dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri". Mereka menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan ini, LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement