REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Suswanto (37 tahun), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri celana dalam wanita. Aksinya itu dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kepada petugas, Suswanto mengakui, aksi nekadnya tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat biologis, setelah lama menduda.
"Malamnya pelaku ini ngopi di sekitar lokasi. Kemudian dia keliling di gang perkampungan, mencari celana dalam wanita," kata Kapolsek Ploso, Jombang, AKP Purwo Atmojo Rumantyo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Purwo melanjutkan, usai menemukan celana dalam wanita yang dijemur, pelaku mengambil dan memasukkan barang curiannya ke dalam tas. Suswanto, kata Purwo, tidak hanya mencuri celana dalam dari satu lokasi saja. Melainkan dari beberapa tempat jemuran.
"Sebelum kepergok itu pelaku mengambil tiga celana dalam wanita, di rumah yang berbeda-beda," ujarnya.
Purwo mengungkapkan, setelah Suwanto mencuri celana dalam dan langsung mencari toilet umum di sekitar lokasi. Pada saat itulah warga curiga dengan gerak-gerik pelaku. Apalagi saat ditegur warga, Suwanto bukannya memberi jawaban, dan malah kabur meninggalkan lokasi.
"Setelah lari akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ploso," ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.