JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka pada acara Car Free Day pada Ahad (3/12/2023) lalu diputuskan tidak melanggar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti sehingga Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengatakan, laporan...
Berita Lainnya