Rabu 20 Dec 2023 06:32 WIB

Ini Tanggapan Firli Bahuri Soal Putusan Praperadilan di PN Jaksel

Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak.

Red: Agus Yulianto
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan tanggapan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai praperadilannya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli ditemui di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Baca Juga

Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tapi juga bukan dikabulkan. "Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," jelas Firli.

Firli menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku. Dia berharap, jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.